UTS
Bimbingan Konseling Perkawinan
Nama :
Ummi Rojatul Jannah
NPM :
1904031014
Jurusan :
Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI)
Kelas :
B
Semester :
3
Soal:
1. Jelaskan
arti Cinta menurut anda!
Jawab:
Cinta adalah
sebuah kisah yang dituliskan oleh setiap orang. Kisah tersebut mereflesikan
sebuah kepribadian, minat, dan perasaan seseorang tehadap suatu hubungan.[1]
Cinta itu
artinya siap menerima hidup berkelimpahan tapi disatu sisi juga rela untuk
hidup terjebit dalam kebutuhan-kebutuhan hidup yang bahkan sangat mendasar.[2]
Cinta itu
merupakan suatu proses, artinya tidak timbul begitu saja tetapi melalui
tahap-tahap tertentu.[3]
Jadi, menurut
saya. Cinta itu fitrah yang diberikan oleh Allah kepada setiap manusia yang
mungkin tidak mampu dibendung dan sulit untuk dikendalikan perasaan tersebut.
Cinta adalah suatu perasaan yang melebihi dari rasa kagum, rasa sayang dan rasa
suka. Cinta pula yang membuat kita bisa saling memahami, saling mempercayai,
saling menghargai, dan saling menyayangi pasangan yang kita cintai.
2. Apakah
arti sebuah pernikahan yang bahagia dan membahagiakan menurut anda? Coba
Ceritakan Konsep Pernikahan Idaman menurut anda?
Jawab:
Arti Pernikahan
adalah menyatukan dua manusia laki-laki dan perempuan dengan melewati suatu
ritual yang disahkan oleh berbagai macam keyakinan dan suatu aturan. perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri.[4]
Maksudnya dalam
perkawinan itu harus ada ikatan diantara keduanya sebagai suami dan juga
sebagai istri. Ikatan lahir adalah ikatan yang nampak, formal sesuai dengan
peraturan-peraturan yang ada.[5]
Kebahagiaan
merupakan wujud kesempurnaan, sehingga banyak orang yang berusaha
mewujudkannya. Kebahagiaan merupakan emosi positif yang paling bermakna. Bahkan
sepanjang hidup, manusia berfokus untuk mencapai kebahagiaan dengan berbagai
cara.[6]
Jadi, menurut
saya. pernikahan yang bahagia dan membahagiakan adalah ketika kita bisa saling
mencintai pasangan kita, saling menyayangi, saling memahami, saling
memperhatikan, saling menghargai, saling menerima dan memberikan cinta kasihnya
serta saling mempercayai satu sama lain. pernikahan yang bahagia dan
membahagiakan adalah ketika kita bisa bahagia melihat pasangan kita bahagia,
apalagi ketika ia merasa nyaman berada didekat kita dan tentunya bisa saling
membahagiakan satu sama lain.
Konsep
pernikahan idaman adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta
menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah dan mendapatkan keturunan yang
sholeh dan sholehah. Dan juga memberikan ketentraman atau ketenangan pada hati,
jiwa, dan pikiran.
3. Jelaskan
tipe karakter yang akan menjadi pasangan hidupmu? Pilih pasangan yang berilmu
atau beruang? Jelaskan
Jawab:
Kriteria memilih
pasangan:
a. Teori
Psikodinamika
Ternyata ada kecendrungan bagi laki-laki
untuk memilih perempuan yang mirip dengan ibunya. Dan sebaliknya perempuan
memiliki kecendrungan mrnikahi laki-laki yag mirip ayahnya
b. Teori
berbasis kebutuhan
Kita memilih pasangan yang dapat
memenuhi sebagai kebutuhan kita.[7]
Bagi kaum
wanita, agama Islam memberikan arahan dalam menjatuhkan pilihan terhadap calon
suami. Memang, umumnya wanita mendambakan pria yang tampan, sehat, kuat, kaya,
cakap, mempunyai kedudukan atau pangkat tinggi, dan sebagainya. Hal itu wajar
saja terjadi, namun sifat-sifat tersebut adalah sifat lahiriyah belaka yang
sewaktu-waktu dapat berubah sebaliknya.[8]
Jadi, menurut
saya. Tipe karakter pasangan hidup saya adalah seseorang yang baik, mau
menerima saya apa adanya dengan segala kekurangan yang saya miliki, dan
pastinya seseorang tersebut dapat membimbing saya menjadi wanita yang sholehah
serta memberikan pengaruh yang baik terhadap saya atau lebih tepatnya laki-laki
yang sholeh.
Dan jika saya dihadapkan dengan pilihan pasangan yang berilmu atau beruang, sudah pasti saya akan memilih yang berilmu karena keluarga adalah tempat pertama bagi seorang anak belajar dan mengembangkan karakter atau kepribadian dan ahlaknya.
4. Bagaimana
jika didalam pernikahan anda terjadi konflik, apa yang akan anda lakukan
bersama pasangan disaat dalam keadaan tersebut?
Jawab:
konflik adalah
suatu keadaan terjadi perselisihan atau pertentangan antara dua orang atau kelompok
untuk mencapai tujuan yang lebih baik dari orang lain, dan di antara keduanya
tidak ada perasaan terganggu.[9]
Setiap orang dalam
menjalani kehidupan berumah tangga pastilah mengalami konflik. Hanya saja kadar
permasalahan dan persoalan hidup yang dihadapi setiap individu dalam berumah
tangga berbeda-beda. Dalam setiap kesulitan tersebut pada hakikatnya pasangan
suami istri diuji sampai sejauh mana mereka sanggup menyikapi dan memecahkan
masalah yang muncul dalam kehidupan berumah tangga yang terbebas dari konflik.[10]
Menuntaskan
problem rumah tangga ala Nabi SAW.:
1. Tersenyum
dan bercanda
2. Mengabaikan
3. Dialog
4. Menasihati
dan mengingatkan (tadzkir)
5. Mengecam
dengan keras
6. Sabar,
teliti, dan penuh pertimbangan matang sebelum memutuskan hukum
7. Memutuskan
dengan adil
8. Menghukum
dengan mendarong tubuh
9. Meninggalkan
dan mengabaikan istri
10. Memberi
pilihan dan musyawarah[11]
Jadi menurut saya, ketika didalam suatu pernikahan terjadi konflik maka yang akan saya lakukan bersama pasangan disaat dalam keadaan tersebut adalah dengan cara saling mendukung, saling memahami satu sama lain, dan saling mempercayai. Saya juga akan fokus terhadap satu masalah terlebih dahulu untuk diselesaikan bersama pasangan saya, ketika permasalahan yang menimbulkan konflik tersebut selesai baru bisa membahas permasalahan yang lain. kita juga jangan sampai menyalahkan pasangan kita, usahakan hindari perdebatan, dan mencoba mendengarkan apa yang dirasakan pasangan kita agar dapar mencari solusi yang paling baik untuk permasalahan yang sedang dihadapi. Kita juga harus bisa saling memaafkan dengan pasangan kita dan luangkan waktu bersama pasangan kita.
5. Seandainya
ada yang melamar anda untuk menikah. Namun, berbeda agama dengan agama yang
anda anut. Apa yang akan anda lakukan? Bagaimana Hukum pernikahan dengan
pasangan yang berbeda agama? Jelaskan!
Jawab:
Khitbah berasal
dari kata khataba yang memiliki tiga makna yakni: jelas, singkat dan padat.
Maksud dari makna jelas, ketika seorang mengkhitbah maka harus jelas maksud dan
tujuannya bahwa ia akan menikahi seorang perempuan, sedangkan arti dari singkat
dan padat, jika telah melangsungkan peminangan maka alangkah baiknya
menyegerakan waktu akad, agar supaya tidak ada kekhawatiran akan terjadinya
sesuatu yang tidak diinginkan. Maka definisi khitbah adalah permintaan atau
permohonan seseorang kepada wanita untuk menikahinya.[12]
Perkawinan
disebutkan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaan itu". Adapun dalam larangan
perkawinan, pasal 8 huruf f menyatakan bahwa "perkawinan dilarang antara
dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku dilarang kawin". Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan
bahwa perkawinan di indonesia adalah perkawinan berdasarkan hukum agama, sehingga
perkawinan yang dilaksanakan tidak berdasarkan atau menyalahi hukum agama
dianggao tidak sah.[13]
Secara tegas
salah satu ayatnya menjelaskan, perbedaan agama tidak dapat dijadikan sebagai
alasan untuk mencegah terjadinya perkawinan mendasar pada aturan ini,
pernikahan beda agama dibolehkan dan mempunyai dasar hukum . namun aturan ini
menurut beberapa kalangan ahli hukum dihaous atau dibatalkan oleh undang-undanf
perkawinan .meskipun tidak secara langsung menyatakan bahwa pernikahan beda
agama dilarang, beberapa aturan meyiratkab pernikahan beda agama diharamkan di
indonesia.[14]
Jadi, menurut
saya. Ketika ada seseorang yang ingin melamar saya untuk menikah namun berbeda
agama dengan saya, maka dengan tegas saya akan menolak lamaran tersebut,
kecuali seseorang yang melamar saya mau masuk agama saya yaitu islam. Dan
syaratnya ia harus mempelajari agama islam terlebih dahulu hingga ia mampu
untuk menjadi sosok imam yang baik dan sholeh serta ilmu yyang cukup untuk
membimbing saya.
Hukum pernikahan
berbeda agama menurut agama dan hukum yang ada di Indonesia adalah tidak
diperbolehkan. Dalam al-qur’an pun juga dijelaskan dalam surat al-baqarah ayat
221 bahwa lebih baik kita memilih pasangan yang memiliki keyakinan atau agama
yang sama walaupun seseorang yang berbeda agama itu jauh lebih menarik didalam
hatimu. Kecuali jika seseorang berbeda agama tersebut sudah beriman.
Jadi alangkah
lebih baiknya jika kita memilih pasangan yang seiman dengan kita, sehingga iman
kita juga akan jauh lebih kuat lagi.
Download di sini!
https://drive.google.com/file/d/1jFpRwS_9ohbnMvJdCvzamqB1KpeueMQN/view?usp=drivesdkREFERENSI
Al-Mashri, Syaikh
Mahmud. 2010. Perkawinan Idaman. Jakarta:
Qisthi Press.
Arifandi, Firman. 2018.
Melamar Dan Melihat Calon Pasangan. Jakarta:
Rumah Fiqih Publishing.
Faizah, Noer Laela. Konseling Perkawinan Sebagai Salah Satu
Upaya Membentuk Keluarga Bahagia. 2(1).
2012.
Fatimah, Mauliawati,
Fathul Lubabin Nuqul. Kebahagiaan
Ditinjau Dari Status Pernikahan Dan Kebermaknaan Hidup. 14(2). 2018.
Gregorius, Agung. 2014.
Arti Cinta Yang Mengetarkan Dan
Menginspirasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Jahar, Asep Saepudin. 2013.
Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis. Jakarta:
PT Kencana Prenada media Grup.
Mahalli, A. Mudjab. 2007.
Menikahlah, Engku Menjadi Kaya.
Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Nora, Veronika Kastella.
2016. Segeralah Menikah!. Jakarta: PT
Elex Media Komputindo.
Pritha, Khalida. 2010. Buku Cinta Agar Kamu Lebih Tau Apa Itu Cinta.
Jakarta Selatan: Kawah Media.
Puspita, Weni. 2018. Manajemen Konflik (Suatu Pendekatan
Psikologi, Komunikasi, Dan Pendidikan). Yogyakarta: CV Budi Utama.
Sanusi, A. 2010. Manajemen Konflik Rumah Tangga. Yogyakarta:
Insania.
Verauli, Roslina. 2017.
Cerita Cinta Memahami Cinta Sejati.
Jakarta: Gaia.
Wahyuni, Sri. 2016. Nikah Beda Agama Kenapa Ke Luar Negeri?.
Tanggerang Selatan: PT Pustaka Alvabet.
Walgito, Bimo. 2017. Bimbingan Dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta:
CV Andi.
[1] Khalida Pritha, Buku Cinta Agar Kamu Lebih Tau Apa Itu Cinta,
(Jakarta Selatan: Kawah Media, 2010), hal. 5.
[2] Agung Gregorius, Arti Cinta Yang Mengetarkan Dan
Menginspirasi, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014), hal. 1.
[3] Bimo Walgito, Bimbingan Dan Konseling Perkawinan,
(Yogyakarta: CV Andi, 2017), hal. 32.
[4] Veronika Kastella Nora, Segeralah Menikah!, (Jakarta: PT Elex
Media Komputindo, 2016), hal. 7.
[5] Noer Laela Faizah, Konseling Perkawinan Sebagai Salah Satu
Upaya Membentuk Keluarga Bahagia,
Vol. 2, No. 1, 2012, hal. 117.
[6] Mauliawati Fatimah Dan Fathul
Lubabin Nuqul, Kebahagiaan Ditinjau Dari
Status Pernikahan Dan Kebermaknaan Hidup, Vol. 14, No. 2, 2018, hal. 145.
[7] Roslina Verauli, Cerita Cinta Memahami Cinta Sejati, (Jakarta:
Gaia, 2017), hal. 40.
[8] A. Mudjab Mahalli, Menikahlah, Engku Menjadi Kaya, (Yogyakarta:
Mitra Pustaka, 2007), hal. 83.
[9] Weni Puspita, Manajemen Konflik (Suatu Pendekatan
Psikologi, Komunikasi, Dan Pendidikan), (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018),
hal. 5.
[10] A Sanusi, Manajemen Konflik Rumah Tangga, (Yogyakarta: Insania, 2010), hal.
52.
[11] Syaikh Mahmud Al-Mashri, Perkawinan Idaman, (Jakarta: Qisthi
Press, 2010), hal. 225.
[12] Firman Arifandi, Melamar Dan Melihat Calon Pasangan,
(Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018), hal. 11.
[13] Sri Wahyuni, Nikah Beda Agama Kenapa Ke Luar Negeri?,
(Tanggerang Selatan:PT Pustaka Alvabet, 2016), hal 3.
[14] Asep Saepudin Jahar, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis, (Jakarta:PT
Kencana Prenada media Grup, 2013), hal. 66.
Komentar
Posting Komentar